• SMA NEGERI 1 DAYEUHLUHUR
  • BERIMAN, BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, BERBUDAYA, UNGGUL DAN CINTA LINGKUNGAN

TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB BAGI PESERTA DIDIK

 

  1. PENDAHULUAN

 

Di era globalisasi ini SMA Negeri 1 Dayeuhluhur sebagai salah satu stakeholder dalam pendidikan terutama mempersiapkan dan membina generasi penerus bangsa, bertekad untuk mewujudkan visi sekolah yaitu beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berbudaya, Unggul dan cinta lingkungan. Hal ini akan terwujud jika seseorang secara sadar mengembangkan pola berpikir dan daya berkreasi sesuai kemampuan melalui pembentukan fisik, mental, dan karakter untuk menjadi manusia pembangunan yang beriman, ber-Pancasila, dan bertanggungjawab.

Peserta didik SMA Negeri 1 Dayeuhluhur diharapkan dapat menerima pendidikan dan mengembangkan IPTEK baik di dalam atau di luar kelas sesuai program sekolah dengan memperoleh bimbingan baik material maupun spiritual melalui jalur pendidikan umum dan agama yang didukung oleh sarana prasarana yang memadai sesuai ketentuan pembelajaran.

Oleh karena itu, SMA Negeri 1 Dayeuhluhur memandang perlu adanya seperangkat aturan dan kebijakan yang dapat mencerminkan kehidupan peserta didik secara nyata.

Berdasarkan pada hal-hal tersebut, disusunlah tata tertib peserta didik sebagai berikut:

 

  1. TUGAS DAN KEWAJIBAN

 

  1. UMUM
    • Setiap peserta didik secara sadar berkewajiban ikut serta menjaga, menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap NAMA BAIK SEKOLAH.
    • Setiap peserta didik wajib bersikap sopan dan santun kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai Administrasi, Tamu Sekolah, dan antar sesama peserta didik baik di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap peserta didik secara sadar wajib mentaati dan menegakkan semua peraturan dan tata tertib sekolah.
    • Setiap peserta didik wajib dan bertanggung jawab melaksanakan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.

 

  1. KEGIATAN INTRA SEKOLAH
    • Waktu sebelum dan selama pelajaran berlangsung.
      • Para peserta didik wajib datang di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
      • Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 (sepuluh) menit wajib melaporkan diri kepada petugas piket KBM.
      • Para peserta didik keluar/masuk ruangan dengan tertib dan teratur.
      • Sebelum pelajaran dimulai, para peserta didik harus sudah siap untuk menerima
      • Setelah 5 menit jam pelajaran dimulai guru belum memasuki ruang kelas, ketua kelas atau pengurus kelas wajib melapor kepada petugas piket KBM.
      • Para peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan tenang.
      • Peserta didik diperbolehkan menggunakan HP saat KBM dengan seijin guru mapel.
      • Peserta didik wajib melaksanakan/mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru yang berhalangan hadir.
      • Pengerjaan tugas dari guru yang berhalangan hadir dilakukan di ruang kelas atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas piket KBM.
      • Peserta didik diperbolehkan mengajukan dispensasi untuk mengikuti kegiatan keorganisasian siswa mulai jam istirahat pertama, kecuali dalam hal yang bersifat mendesak.
      • Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan KBM untuk keperluan foto copy, pembelian ATK, mengambil tugas dan sejenisnya tanpa seijin guru mapel dan petugas piket KBM.
    • Waktu tidak ada Pelajaran
      • Pada saat tidak ada proses pembelajaran karena ada kegiatan sekolah lainnya, peserta didik tetap berada di lingkungan dalam sekolah.
      • Pada jam istirahat peserta didik tetap berada di lingkungan dalam sekolah.
    • Meninggalkan sekolah
      • Peserta didik meninggalkan sekolah, setelah jam pelajaran berakhir.
      • Apabila terjadi hal yang sifatnya darurat/kepentingan keluarga, peserta didik dapat meninggalkan sekolah atas permintaan orang tua/wali.
      • Setiap peserta didik dapat diizinkan meninggalkan pelajaran untuk mengikuti kegiatan di luar sekolah atas permintaan instansi/lembaga/organisasi dengan menyerahkan surat dari pihak t
      • Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena mengikuti kegiatan resmi sekolah saat jam pelajaran dinyatakan masuk sekolah.
      • Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah, harus mendapat ijin dari petugas piket KBM dan Guru Mapel.
    • Tidak masuk sekolah
      • Apabila karena suatu hal peserta didik tidak dapat masuk sekolah, orang tua/ wali bisa meminta ijin dengan mengirim surat, atau dalam keadaan mendesak dapat meminta ijin melalui whatsapp ke wali kelasnya masing-masing, namun harus disusuli dengan surat keterangan pada hari berikutnya.
      • Peserta didik yang tidak memenuhi poin 2.4.1 dianggap alpa.
      • Apabila tidak masuk sekolah karena sakit, lebih dari 3 hari, peserta didik harus menyerahkan surat keterangan dari dokter yang sah. Seandainya orang tua/wali tidak dapat menyerahkan surat keterangan dari dokter maka orang tua/wali wajib datang ke sekolah untuk memberi Apabila tidak ada konfirmasi maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan alpa.
      • Apabila peserta didik ijin lebih dari 2 (dua) hari, maka orang tua harus datang ke sekolah dengan membawa surat ijin dan apabila tidak datang maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan alpa.
      • Peserta didik dapat mengajukan dan melaksanakan cuti sakit paling lama 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat permohonan cuti yang ditanda tangani oleh orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter/pihak yang berwenang.
      • Apabila peserta didik cuti selama 6 bulan tapi tidak dapat mengikuti ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dan tidak melaksanakan ulangan harian dan atau ulangan tengah semester, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan mengulang pada jenjang kelas yang sama pada tahun berikutnya.
    • Upacara Bendera
      • Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan di sekolah/ditempat lain yang ditentukan oleh sekolah dengan mengenakan seragam upacara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Setiap petugas dan peserta upacara yang diselenggarakan oleh sekolah wajib berada di tempat upacara sebelum bel masuk dibunyikan dalam keadaan siap mengikuti upacara.
      • Setiap peserta didik wajib ikut serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berlangsung tertib, khidmat dan lancar.
      • Peserta didik yang datang terlambat, tidak berseragam lengkap, dan tidak tertib selama upacara berlangsung ditempatkan terpisah di barisan tersendiri.
    • Kegiatan Keagamaan
      • Setiap peserta didik yang beragama Islam diwajibkan mengikuti kegiatan tadarus atau pembacaan Asmaul Husna sesuai jadwal yang telah ditentukan.
      • Setiap peserta didik yang beragama Islam diwajibkan melaksanakan shalat duhur berjamaah di Masjid Darul Ilmi
      • Setiap peserta didik laki-laki yang beragama Islam diwajibkan melaksanakan shalat jum’at berjamaah di masjid Darul Ilmi SMA Negeri 1 Dayeuhluhur
      • Setiap peserta didik perempuan yang beragama Islam diwajibkan mengikuti kajian keagamaan selama peserta didik laki-laki melaksanakan sholat jum’at.
      • Bagi peserta didik yang beragama non Islam diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan ketentuan dari pembina keagamaannya.
      • Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti peringatan hari besar keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah.
  1. KEGIATAN REMIDI, DAN PENGAYAAN
    • Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan remidial dan pengayaan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
  2. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
    • Setiap peserta didik Kelas X WAJIB mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
    • Peserta didik kelas X diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan 1 (satu) jenis sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
    • Peserta didik Kelas XI diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler 1 (satu) jenis.
    • Peserta didik Kelas XII tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
    • Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, sebagai berikut:
      • Pramuka
      • Kerohanian Agama Islam (Forema)
      • Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
      • Palang Merah Remaja (PMR)
      • Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
      • Paskibra
      • Pecinta Alam (PA)
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Bola Voli
      • Bola Basket
      • Tenis Meja
      • Pencak Silat
      • Atletik
      • Seni Musik Band
      • Seni Tradisional Degung
      • PIK-R
  1. 7 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, Kerindangan, Kenyamanan, Kekeluargaan)
    • Kebersihan, Kesehatan, Kerindangan, Kenyamanan dan Keamanan Gedung Sekolah, Halaman dan Peralatannya
      • Petugas piket harian di setiap kelas wajib sudah menyelesaikan membersihkan ruang kelas 10 menit sebelum KBM dimulai, atau pelaksanaan piket harian dilaksanakan setelah KBM selesai.
      • Setiap kelas diwajibkan melaksanakan piket mingguan (membersihkan langit-langit kelas, membersihkan laci meja, membersihkan jendela dan mengepel lantai kelas).
      • Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara ruangan/bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang ada di sekolah dengan sebaik-baiknya.
      • Setiap peserta didik diwajibkan mengembalikan peralatan KBM, ekstrakurikuler, dan kegiatan pelajar lainnya (alat olahraga, proyektor, tape, alat laboratorium, alat musik, dll.) ke tempat semula dalam keadaan baik dan rapi.
      • Setiap petugas piket harian wajib mematikan listrik dan kipas angin yang ada di ruangan kelas masing-masing setelah proses KBM selesai.
    • Ketertiban dan Kerapian Penampilan Peserta Didik
      • Setiap peserta didik wajib berpakaian dengan rapi sesuai ketentuan sekolah, yaitu :
  1. Senin dan Kamis berpakaian seragam OSIS lengkap (sepatu hitam dan bertali hitam, kaos kaki putih, dasi sekolah, sabuk hitam, baju putih, celana/rok abu – abu sesuai dengan ketentuan sekolah, atribut lengkap dan memakai topi OSIS termasuk siswi yang menggunakan kerudung pada saat mengikuti upacara).
  2. Selasa dan Rabu, peserta didik berpakaian seragam identitas sekolah (diperbolehkan memakai sepatu sekolah selain warna hitam, tetapi tidak berlebihan)
  3. Jum’at berpakaian seragam Pramuka lengkap (khusus Pengurus Ambalan dan peserta didik kelas sepuluh).
  4. Setiap peserta didik wajib mengenakan seragam olahraga sekolah pada saat jam pelajaran olahraga atau pada waktu yang ditentukan.
  5. Di lingkungan sekolah peserta didik tidak dibenarkan menggunakan jaket, blazer, topi, celana, dan rok yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
    • Setiap peserta didik perempuan tidak diperbolehkan berdandan dan bersolek berlebihan (memakai lipstik, mencat kuku, memakai aye shadow, dll).
    • Setiap peserta didik tidak dibenarkan memakai perhiasan yang berlebihan.
    • Setiap peserta didik diwajibkan berpotongan rambut rapi dan sopan, khusus putra tidak menutupi mata, telinga dan tidak melebihi krah baju serta tidak boleh dicat/semir.
  • Ketertiban dan Keamanan Sekolah
    • Setiap peserta didik dilarang melakukan tindakan perundungan, bullying, kekerasan terhadap warga sekolah baik secara fisik ataupun non fisik.
    • Setiap peserta didik yang mengendarai sepeda motor harus menggunakan sepeda motor standar pabrik disertai kelengkapan surat kendaraan dan mengenakan helm.
    • Setiap peserta didik dilarang menggunakan kendaraan bermotor berknalpot racing (suara bising).
    • Setiap peserta didik yang membawa kendaraan ke sekolah harus ditempatkan di tempat parkir yang telah ditentukan oleh sekolah dan dijaga keamanannya (dikunci), baik pada waktu kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
    • Setiap peserta didik dilarang mengendarai sepeda motor/sepeda di dalam pekarangan sekolah.
    • Setiap peserta didik tidak dibenarkan membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkoba, miras, dan rokok di lingkungan
    • Setiap peserta didik tidak dibenarkan membawa dan menggunakan senjata tajam, buku-buku bacaan terlarang dan barang-barang terlarang lainya di lingkungan sekolah.
    • Setiap peserta didik dilarang berkelahi dengan siapapun baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
    • Setiap peserta didik tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan sekolah.
    • Peserta didik menyampaikan pengumuman melalui LC dapat dilakukan pada jam istirahat.
  • Etika dan Sopan Santun / Kekeluargaan
    • Setiap peserta didik wajib membudayakan 3 S (Senyum, Sapa, dan Salam).
    • Setiap peserta didik wajib bertutur kata, bersikap yang Sopan dan Santun.
    • Setiap peserta didik wajib menanamkan tenggang rasa terhadap sesama warga sekolah.

 

  • PEMBINAAN

Tindakan pembinaan pelanggaran tata tertib sekolah dilaksanakan secara pedagogik yang berwujud:

  1. Peserta didik diberi Pembinaan secara lisan langsung oleh Tim Ketertiban Sekolah
  2. Peserta didik mendapat pembinaan dari Wali Kelas
  3. Peserta didik mendapat pembinaan dari Bimbingan Konseling (BK)
  4. Peserta didik membuat surat pernyataan di atas materai 000 diketahui dan ditandatangani oleh Yang bersangkutan, orang tua/wali dan Wali Kelas
  5. Peserta didik membuat surat pernyataan di atas materai 000 bersama dan ditandatangani oleh Peserta didik, Orang tua/wali, Wali Kelas dan Kepala Sekolah
  6. Peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali.

 

  1. PENUTUP
  2. Pihak-pihak/stakeholder yang terkait untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan tata tertib ini.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

 

Halaman Lainnya
OUTDOOR STUDY

Outdoor study, atau studi di luar ruangan, merujuk pada pendekatan pembelajaran yang dilakukan di lingkungan alam terbuka, seperti taman, hutan, gunung, atau tempat lain di luar ruangan

17/11/2023 13:20 - Oleh Administrator - Dilihat 309 kali
KOMUNITAS PRAKTISI

Komunitas praktisi dalam pendidikan merujuk pada kelompok atau jaringan para profesional atau praktisi pendidikan yang memiliki fokus, minat, atau tujuan yang serupa dalam meningkatkan

17/11/2023 13:18 - Oleh Administrator - Dilihat 311 kali
WORKSHOP/IHT

Workshop guru merujuk pada suatu kegiatan pelatihan atau lokakarya yang dirancang khusus untuk membantu pengembangan keterampilan, pemahaman, dan pengetahuan para guru. Workshop guru da

17/11/2023 13:18 - Oleh Administrator - Dilihat 322 kali
SUPERVISI

Supervisi guru merujuk pada suatu proses pengawasan, bimbingan, dan evaluasi yang dilakukan oleh atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab manajerial terhadap pendidikan, seperti k

17/11/2023 13:14 - Oleh Administrator - Dilihat 286 kali
DIKLAT

"Diklat" adalah singkatan dari "Diklat Teknis," yang merupakan kependekan dari "Pendidikan dan Pelatihan Teknis." Dalam konteks dunia pendidikan, diklat merujuk pada serangkaian kegiata

17/11/2023 13:13 - Oleh Administrator - Dilihat 342 kali
sisf Slot Mahjong Slot Gacor Slot Online Slot Thailand Sbobet Sabung Ayam Casino Online Sbobet Judi Online Casino Online Casino Online Casino Online Link Sv388 Casino Online Link Sbobet Slot Online Slot Koi Gates Slot Gatot Kaca Slot Online Slot Pragmatic Casino Online Sabung Ayam Link Sbobet Slot Gacor Blackjack Live Casino Online Slot Online Sabung Ayam Slot Online Sabung Ayam Online Live Casino Sabung Ayam Slot Gacor Slot Gacor slot thailand zeus slot slot dana mahjong ways 2 zeus slot slot kakek zeus slot gacor hari ini sabung ayam casino online mahjong ways MPO Slot mahjong ways 2 sv388 Slot Zeus gates of olympus sv388 GA28 sabung ayam online maxwin slot zeus slot mahjong ways 2 sv388 MPO slot sv388 slot zeus slot gacor slot pulsa tanpa potongan Mahjong Ways gates of olympus sv388 sbobet wap slot zeus slot mahjong ways 2 slot kamboja slot thailand slot gacor koi gate mahjong ways 3 lucky neko wild bandito sbobet slot gacor mahjong ways indomax88 sv388
slot gacor
indobit88
slot thailand
akun pro jepang
sweet bonanza candyland
sabung ayam online
slot zeus
zeus slot
mahjong ways 2
casino online
sv388
SV388
slot gacor
SV388
casino online
slot gacor
slot gacor
slot gacor
sabung ayam online
sabung ayam online
zeus slot
zeus slot
Zeus Slot
Wahanabet
Scatter Hitam
casino online
slot gacor
Zeus Slot
Zeus Slot
slot77
indomax88
indomax88
indomax88
sabung ayam online
slot online
sabung ayam online
sabung ayam online
zeus slot
juara303
sabung ayam online
sv388
casino online
slot gacor
sv388
sbobet
slot thailand
sv388
Mahjong Ways 2
Akun Pro Jepang
Casino Online
Toto Slot
akun pro thailand
kakek zeus